VISI PPID UNU SUMBAR
“Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, mudah diakses, dan berkualitas dalam mendukung tata kelola Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat yang baik, terbuka, dan terpercaya.”
MISI PPID UNU SUMBAR
- Menyelenggarakan layanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyediakan dan mengelola informasi publik yang akurat, mutakhir, relevan, serta mudah diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan, dokumentasi, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi publik di lingkungan UNU Sumbar.
- Membangun sistem layanan informasi publik yang efektif, efisien, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika serta tenaga kependidikan mengenai keterbukaan informasi publik.
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang berorientasi pada kepuasan pemohon informasi serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Mendukung terwujudnya tata kelola Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat yang baik, profesional, transparan, dan terpercaya.
TUGAS DAN FUNGSI PPID UNU SUMBAR
A. Tugas PPID
PPID Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Barat mempunyai tugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID UNU Sumbar bertanggung jawab untuk:
- Menghimpun, mengelola, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik yang berada di lingkungan UNU Sumbar.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang menjadi kewenangan UNU Sumbar kepada pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
- Mengklasifikasikan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
- Memastikan ketersediaan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik dan mendokumentasikan setiap proses pelayanan.
- Menangani keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
- Melakukan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan UNU Sumbar dalam penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.
B. Fungsi PPID
Dalam menjalankan tugasnya, PPID UNU Sumbar mempunyai fungsi:
- Fungsi pelayanan informasi, yaitu memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan pemohon informasi secara cepat, tepat, mudah, dan transparan.
- Fungsi pengelolaan informasi, yaitu menghimpun, mengolah, mengklasifikasikan, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik.
- Fungsi penyediaan informasi, yaitu memastikan tersedianya informasi publik yang wajib diumumkan dan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Fungsi koordinasi, yaitu mengoordinasikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan seluruh unit kerja di lingkungan UNU Sumbar.
- Fungsi dokumentasi, yaitu mengelola dokumentasi informasi publik agar tertata, aman, mudah ditemukan, dan dapat diakses sesuai ketentuan.
- Fungsi pengawasan dan evaluasi, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan dan pelayanan informasi publik.
- Fungsi pelaporan, yaitu menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas PPID.
- Fungsi peningkatan kualitas layanan, yaitu melakukan pengembangan dan peningkatan kualitas sistem serta mekanisme pelayanan informasi publik berbasis teknologi informasi.