Jl. S. Parman No.119 A, Ulak Karang Sel., Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 25136
• HALAMAN RESMI UNU SUMBAR •

PPKPT

Beranda / PPKPT

PPKPT UNU Sumbar mempunyai tugas:

  1. Menyusun dan melaksanakan program pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
  2. Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan kepada warga kampus.
  3. Menerima dan mengelola laporan atau pengaduan mengenai dugaan kekerasan.
  4. Melakukan penanganan terhadap laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi dan unit terkait dalam penanganan kekerasan.
  6. Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dan saksi sesuai kebutuhan.
  7. Memfasilitasi pemulihan korban sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
  8. Menjaga kerahasiaan informasi, identitas, dan dokumen yang berkaitan dengan laporan.
  9. Menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada pimpinan perguruan tinggi.
  10. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut penanganan laporan.
  11. Melakukan pencatatan dan pengelolaan data terkait pencegahan dan penanganan kekerasan.
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKPT.
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan PPKPT secara berkala.
  14. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga atau pihak yang berkompeten dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.

Dasar Hukum

Berdasarkan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) bekerja untuk melindungi warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi dari berbagai bentuk kekerasan.